Wali Kota Palopo Serahkan 55.608 SPPT PBB Kepada Para Camat
Rabu, 11 Mei 2022 - 18:24 WIB
PALOPO - Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menyerahkan 55.608 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kepada para camat di Kota Palopo.
Penyerahan SPPT PBB Tahun 2022 oleh Wali Kota Palopo didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Ibnu Hasyim, di Aula Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu, (11/5/2022).
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, mengatakan, tentunya seluruh aparat camat dan lurah paham tujuan penerbitan SPPT Tahunan PBB. "Sehingga, setelah menerima SPPT ini sudah harus melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Lurah dan Camat diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya termasuk peningkatan realisasi penerimaan pajak begitu pun waktu pungut pajak agar lebih dipercepat.
Menurut orang nomor satu di Kota Palopo ini, pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang telah diatur dalam Undang-undang.
Sehingga tidak terkecuali, seluruh warga negara berkewajiban membayar pajak termasuk PBB. "Jangan layani urusan administrasinya jika ada lagi masyarakat yang tidak bayar PBB," serunya.
"Jika tidak mampu bayar sekaligus berikan kemudahan agar bisa diangsur dan buatkan surat penyataan. Pajak ini merupakan kewajiban kita, jika sudah diberi kemudahan namun tidak juga bayar pajak, jangan layani urusannya di kelurahan," lanjut Judas Amir.
Mantan Anggota DPRD Luwu ini, meminta Bapenda agar melengkapi data objek pajak PBB dan serahkan seluruhnya ke kolektor. "Saya minta dipercepat, jika hanya 10 atau 20 per hari saya rasa itu lambat," katanya.
Penyerahan SPPT PBB Tahun 2022 oleh Wali Kota Palopo didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Ibnu Hasyim, di Aula Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu, (11/5/2022).
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, mengatakan, tentunya seluruh aparat camat dan lurah paham tujuan penerbitan SPPT Tahunan PBB. "Sehingga, setelah menerima SPPT ini sudah harus melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Lurah dan Camat diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya termasuk peningkatan realisasi penerimaan pajak begitu pun waktu pungut pajak agar lebih dipercepat.
Menurut orang nomor satu di Kota Palopo ini, pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang telah diatur dalam Undang-undang.
Sehingga tidak terkecuali, seluruh warga negara berkewajiban membayar pajak termasuk PBB. "Jangan layani urusan administrasinya jika ada lagi masyarakat yang tidak bayar PBB," serunya.
"Jika tidak mampu bayar sekaligus berikan kemudahan agar bisa diangsur dan buatkan surat penyataan. Pajak ini merupakan kewajiban kita, jika sudah diberi kemudahan namun tidak juga bayar pajak, jangan layani urusannya di kelurahan," lanjut Judas Amir.
Mantan Anggota DPRD Luwu ini, meminta Bapenda agar melengkapi data objek pajak PBB dan serahkan seluruhnya ke kolektor. "Saya minta dipercepat, jika hanya 10 atau 20 per hari saya rasa itu lambat," katanya.
tulis komentar anda