Karyawan Perusahaan Sawit Ini Setubuhi hingga 5 Kali Anak di Bawah Umur
Minggu, 21 Juni 2020 - 14:02 WIB
Ia menjelaskan, modus tersangka melakukan aksi bejatnya dengan membujuk korban akan dibelikan HP. Setelah itu, korban diajak bercinta di mess perusahaan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, korban disetubuhi sebanyak lima kali di tempat yang sama dengan iming-iming akan dibelikan gawai,” beber Rendra.
Saat diamankan di rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban saat kejadian. Kini pelaku diamankan di Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: Pangkalpinang Gelar Tes Swab Random Selama 35 Hari di Pusat Perbelanjaan)
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
“Berdasarkan keterangan pelaku, korban disetubuhi sebanyak lima kali di tempat yang sama dengan iming-iming akan dibelikan gawai,” beber Rendra.
Saat diamankan di rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban saat kejadian. Kini pelaku diamankan di Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: Pangkalpinang Gelar Tes Swab Random Selama 35 Hari di Pusat Perbelanjaan)
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
(vit)
Lihat Juga :