Modus Minta Sumbangan ke Masjid untuk Didoakan, 2 Warga Pakistan Dideportasi dari Riau

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:46 WIB
"Karena menyalahi izin tinggal, maka akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan pada Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” paparnya.

Baca: Polda Jateng Buru Warga Negara Asing Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja

Selain keduanya, pihak imigrasi berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar, Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.

Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!