Modus Minta Sumbangan ke Masjid untuk Didoakan, 2 Warga Pakistan Dideportasi dari Riau

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:46 WIB
loading...
Modus Minta Sumbangan...
Warga negara asing asal Pakistan dideportasi diduga melakukan penipuan. Foto: Banda/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Pihak imigrasi mendeportasi dua warga Pakistan dari Provinsi Riau. Mereka dideportasi, karena menyalahi izin tinggal meminta sumbangan ke masjid-masjid.

Kedua WN Pakistan itu adalah Ali Gohar, dan Abdullah. Mereka ketahuan menyalahi izin tinggal saat melakukan permintaan sumbangan ke masjid masjid, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, beberapa waktu lalu.

Di mana mereka diamankan pihak kepolisian dan warga yang curiga atas gerak gerik keduanya. Petugas menyita uang jutaan rupiah dari meminta sumbangan dengan modus akan didoakan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Membatasi Mobilitas Warga Negara Asing

"Kedua WN Pakistan ini melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sumbangan sebanyak Rp8,5 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/2022).

Dia menjelaskan, keduanya berada di Indonesia dengan Ijin Tinggal Terbatas Investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

"Karena menyalahi izin tinggal, maka akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan pada Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” paparnya.

Baca: Polda Jateng Buru Warga Negara Asing Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja

Selain keduanya, pihak imigrasi berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar, Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.

Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Rekomendasi
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved