Polisi Jerat Jefry Wenda dengan UU ITE karena Selebaran di Medsos

Selasa, 10 Mei 2022 - 18:07 WIB
Dijelaskan dia, tujuh orang yang diamankan itu saat ini telah dimintai keterangan sebagai saksi, guna klarifikasi terkait dugaan pelanggaran terhadap undang-undang transaksi elektronik.

Dilanjutkan dia, penyelidikan terhadap tujuh orang tersebut membutuhkan waktu, karena sebelumnya telah ditemukan selebaran yang beredar di media sosial terkait seruan atau ajakan terhadap masyarakat luas.

Baca: BREAKING NEWS! Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda Ditangkap

"Terkait selebaran dan seruan ajakan yang beredar di masyarakat luas. Perlu kami kaji, karena sebagai mana yang diatur dalam Pasal 45a ayat 2 UU No 16 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2019 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Gustaf.

Dia menambahkan, pihaknya juga memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mendapat pendampingan hukum.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!