Polisi Jerat Jefry Wenda dengan UU ITE karena Selebaran di Medsos
Selasa, 10 Mei 2022 - 18:07 WIB
JAYAPURA - Penangkapan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda yang juga menjadi penanggungjawab aksi demonstrasi tolak Otsus Jilid II dan penolakan tiga Daerah Otonomi Baru, di Papua, masih dalam penyelidikan.
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustaf Urbinas mengatakan, pada siang tadi tim gabungan telah menangkap Jefri Wenda selaku Jubir PRP dan membawa serta enam orang lainnya, saat sedang bersama Jefri Wenda di salah satu rumah di Kawasan Padangbulan Jayapura.
"Siang tadi pada pukul 12.00 WITA, tim gabungan telah amankan JW bersama enam rekannya yang di berada di salah satu rumah di Padangbulan," katanya, Selasa (10/5/2022).
Dijelaskan dia, tujuh orang yang diamankan itu saat ini telah dimintai keterangan sebagai saksi, guna klarifikasi terkait dugaan pelanggaran terhadap undang-undang transaksi elektronik.
Dilanjutkan dia, penyelidikan terhadap tujuh orang tersebut membutuhkan waktu, karena sebelumnya telah ditemukan selebaran yang beredar di media sosial terkait seruan atau ajakan terhadap masyarakat luas.
"Terkait selebaran dan seruan ajakan yang beredar di masyarakat luas. Perlu kami kaji, karena sebagai mana yang diatur dalam Pasal 45a ayat 2 UU No 16 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2019 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Gustaf.
Dia menambahkan, pihaknya juga memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mendapat pendampingan hukum.
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustaf Urbinas mengatakan, pada siang tadi tim gabungan telah menangkap Jefri Wenda selaku Jubir PRP dan membawa serta enam orang lainnya, saat sedang bersama Jefri Wenda di salah satu rumah di Kawasan Padangbulan Jayapura.
"Siang tadi pada pukul 12.00 WITA, tim gabungan telah amankan JW bersama enam rekannya yang di berada di salah satu rumah di Padangbulan," katanya, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga
Dijelaskan dia, tujuh orang yang diamankan itu saat ini telah dimintai keterangan sebagai saksi, guna klarifikasi terkait dugaan pelanggaran terhadap undang-undang transaksi elektronik.
Dilanjutkan dia, penyelidikan terhadap tujuh orang tersebut membutuhkan waktu, karena sebelumnya telah ditemukan selebaran yang beredar di media sosial terkait seruan atau ajakan terhadap masyarakat luas.
"Terkait selebaran dan seruan ajakan yang beredar di masyarakat luas. Perlu kami kaji, karena sebagai mana yang diatur dalam Pasal 45a ayat 2 UU No 16 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2019 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Gustaf.
Dia menambahkan, pihaknya juga memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mendapat pendampingan hukum.
(san)
tulis komentar anda