SK Menkumham tentang Pengesahan Peradi Luhut MP Pangaribuan Tidak Bisa Dibatalkan
Minggu, 01 Mei 2022 - 22:55 WIB
Dijelaskan dia, informasi pembatalan SK bukan info resmi Kemenkumham RI. Namun hanya asumsi orang per orang (pribadi/kelompok) dan bisa dikategori hoax dan memenuhi unsur-unsur pasal pada UU ITE.
"Saya pikir jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan berbagai upaya upaya hukum atau membuat LP atas hoax dan penyesatan Informasi ini," sebutnya.
Baca: Rapimnas, Peradi Bandung Usulkan Pembentukan Tim Transisi
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham RI melalui Ditjen AHU secara resmi telah mengesahkan SK kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat
“Kami akan membela kebenaran atas keputusan Menkumham RI tersebut,” tegas Yovie.
"Saya pikir jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan berbagai upaya upaya hukum atau membuat LP atas hoax dan penyesatan Informasi ini," sebutnya.
Baca: Rapimnas, Peradi Bandung Usulkan Pembentukan Tim Transisi
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham RI melalui Ditjen AHU secara resmi telah mengesahkan SK kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat
“Kami akan membela kebenaran atas keputusan Menkumham RI tersebut,” tegas Yovie.
(san)
Lihat Juga :