SK Menkumham tentang Pengesahan Peradi Luhut MP Pangaribuan Tidak Bisa Dibatalkan

Minggu, 01 Mei 2022 - 22:55 WIB
Peradi Bandung dukung Luhut MP Pangaribuan. Foto: Istimewa
BANDUNG - Ketua DPC Peradi Bandung, H Yovie M Santosa mengatakan, SK resmi yang sah tentang kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan tidak bisa dibatalkan.

Hal ini menyusul informasi di take down-nya informasi Ditjen AHU terkait SK Menkumham nomor 0000883.AH.01.08 - 2022 tanggal 28 April 2022 tentang legitimasi atau pengesahan Peradi Luhut MP Pangaribuan.



"SK Menteri hanya bisa dibatalkan dengan Keputusan Pengadilan TUN yang inkrah, itupun bila didapati kekeliruan / perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya," katanya, dalam pesan tertulis, Minggu (1/5/2022).

Baca juga: Dirjen AHU Umumkan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!