Pertamina Bergolak, Serikat Pekerja Tolak Holding dan Subholding

Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:20 WIB
Selain membacakan pernyataan sikap, aksi damai pekerja Pertamina tersebut juga diisi dengan doa bersama memohon kepada Tuhan YME agar rencana pembentukan holding dan subholding dibatalkan.

(Baca juga: Banjir Tasikmalaya: 500 Keluarga Terisolir, 70 Hektar Sawah Terendam )

Ketua Umum SPPPWK, Titok Dalimunthe mengatakan, pembentukan holding dan subholding ini, akan memecah sektor hulu, pengolahan dan juga hilir. Padahal sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, seluruh aset Pertamina harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Adanya upaya privatisasi holding dan subholding melalui IPO, juga dinilainya tidak sesuai dengan pasal 77 UU No. 19/2003 tentang BUMN, dan Bab III pasal 4 UU Migas No. 22/2001.

Selain itu, menurutnya pembentukan holding dan subholding akan mengancam kedaulatan energi nasional. Seharusnya Pertamina tidak diberlakukan seperti perusahaan swasta, untuk melindungi Pertamina dari mafia migas yang semakin masif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!