Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah
Rabu, 27 April 2022 - 15:22 WIB
Hal ini pun menyebabkan Bupati Manggarai Barat waktu masih dijabat almarhum Fidelis Pranda, pada tahun 2011 mengeluarkan surat No. DK.522.71 /IV/2011 tanggal 21 April 2011, perihal larangan membangun rumah di dalam Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108, dan kepada Kapolres Manggarai Barat ,melalui surat No. DPKLH.522.11/16/I/2005 perihal Laporan Tindak Pidana Okupasi Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108, dengan hasil surat pernyataan atas nama Danie Dakul dan Abdul Jaharudin.
Keputusan ini, menurut Nali ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan rekonstruksi tata batas Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 sepanjang 8 Km, yang dituangkan dalam surat No. DPKLH 522.6/142/VI/2006 tertanggal 2 Juni 2006 mulai dari Desa Nggorang, Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.
Di tahun 2012, dalam rangka menyelesaian permasalahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Manggarai Barat, dilakukanlah usulan perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Manggarai Barat, seluas 2.277 hektar. Dan dari hasil pengukuran, didapati seluas 4.036 hektar yang tersebar di beberapa kawasan hutan di seluruh wilayah Manggarai Barat.
Selanjutnya, berdasarkan perkembangan usulan masyarakat yang terus berkembang, maka usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan terus bertambah, pada 23 Desember 2013 Bupati Manggarai Barat, mengeluarkan surat No. EK.500/0/XII/2013 tentang usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dengan total luas usulan mencapai 6.2888,54 hektar.
"Karena persoalan itu, kebijakan bupati saat itu harus diminta ke kementrian kehutanan supaya yang ada di depan SPBU dibebaskan dari kawasan hutan. Maka melalui perubahan tata ruang wilayah provinsi seluruh NTT, kita mengajukan perubahan peruntukan kawasan hutan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, saat itu masyarakatnya hanya yang ada di depan SPBU saja, saat itu hanya mereka tidak ada yang lain," tegasnya.
Nali pun menambahkan surat Bupati Manggarai Barat No, EK.500/0/XII/2013 perihal usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan berimbas pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 54.163 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 12.168 hektare, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.811 hektare di Provinsi NTT.
Dalam keputusan menteri tersebut, menunjukan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat RTK 108 Nggorang Bowosie terdiri dari empat poligon, yakni dua poligon di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng; satu poligon di Desa Gorontalo; dan satu poligon di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Untuk poligon Desa Gorontalo luasannya 38 hektar, yang merupakan hasil perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Provinsi NTT, dengan peruntukan alokasi penggunaan lain (APL).
"Dari hasil usulan review tata ruang provinsi maka ada sebagian kawasan di Manggarai Barat, yang dilkeluarkan, kita usulkan 6.000 hektar diseluruh Manggarai Barat. Namun yang disetujui hanya 194 hektare, salah satunya di depan SPBU Wardun itu 38,47 hektare; Wae Nahi 11,16 hektare, dan lainnya di Golo Lujang. Itu menjadi kawasan APL, sehingga keluarlah SK Mentri Kehutanan No. 357 tahun 2016 untuk membatasi mana kawasan hutan yang dikeluarkan, mana yang masih dipertahankan menjadi kawasan hutan," ungkapnya.
Keputusan ini, menurut Nali ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan rekonstruksi tata batas Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 sepanjang 8 Km, yang dituangkan dalam surat No. DPKLH 522.6/142/VI/2006 tertanggal 2 Juni 2006 mulai dari Desa Nggorang, Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.
Di tahun 2012, dalam rangka menyelesaian permasalahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Manggarai Barat, dilakukanlah usulan perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Manggarai Barat, seluas 2.277 hektar. Dan dari hasil pengukuran, didapati seluas 4.036 hektar yang tersebar di beberapa kawasan hutan di seluruh wilayah Manggarai Barat.
Selanjutnya, berdasarkan perkembangan usulan masyarakat yang terus berkembang, maka usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan terus bertambah, pada 23 Desember 2013 Bupati Manggarai Barat, mengeluarkan surat No. EK.500/0/XII/2013 tentang usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dengan total luas usulan mencapai 6.2888,54 hektar.
"Karena persoalan itu, kebijakan bupati saat itu harus diminta ke kementrian kehutanan supaya yang ada di depan SPBU dibebaskan dari kawasan hutan. Maka melalui perubahan tata ruang wilayah provinsi seluruh NTT, kita mengajukan perubahan peruntukan kawasan hutan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, saat itu masyarakatnya hanya yang ada di depan SPBU saja, saat itu hanya mereka tidak ada yang lain," tegasnya.
Nali pun menambahkan surat Bupati Manggarai Barat No, EK.500/0/XII/2013 perihal usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan berimbas pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 54.163 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 12.168 hektare, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.811 hektare di Provinsi NTT.
Dalam keputusan menteri tersebut, menunjukan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat RTK 108 Nggorang Bowosie terdiri dari empat poligon, yakni dua poligon di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng; satu poligon di Desa Gorontalo; dan satu poligon di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Untuk poligon Desa Gorontalo luasannya 38 hektar, yang merupakan hasil perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Provinsi NTT, dengan peruntukan alokasi penggunaan lain (APL).
"Dari hasil usulan review tata ruang provinsi maka ada sebagian kawasan di Manggarai Barat, yang dilkeluarkan, kita usulkan 6.000 hektar diseluruh Manggarai Barat. Namun yang disetujui hanya 194 hektare, salah satunya di depan SPBU Wardun itu 38,47 hektare; Wae Nahi 11,16 hektare, dan lainnya di Golo Lujang. Itu menjadi kawasan APL, sehingga keluarlah SK Mentri Kehutanan No. 357 tahun 2016 untuk membatasi mana kawasan hutan yang dikeluarkan, mana yang masih dipertahankan menjadi kawasan hutan," ungkapnya.
Baca Juga
tulis komentar anda