Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah
Rabu, 27 April 2022 - 15:22 WIB
"Batasnya tepat di belakang perumahan yang ada (depan SPBU Wardun) sekarang ini sampai di atas bukit, pendataan kita Desember 2021 itu ada 2-3 rumah yang terpaksa harus terpotong bagian belakangnya, karena batasnya hanya sampai di situ," papar Nali
"Adapun masyarakat yang sekarang ini baru, KMRB saya baru dengar belakangan. Waktu penyelsaian dari 2004 - 2018 kita belum mengenal yang namanya Masyarakat Rancang Buka, yang kita urus hanya yang di depan SPBU Wardun. Itu tadi, kalau data kami yang dari kabupaten Manggarai, perambahan itu dilakukan mungkin hanya 55 orang pada tahun 1998, yang sekarang yang dibilang 200 orang itu belum ada datanya di kami, dari Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai, juga tidak ada soal mereka. Dan Kenyataannya yang kita lihat selama dari 2004 - 2015 itu tidak ada permukiman, hanya hutan," lanjutnya
Selain itu Nali menambahkan, Sebelum dilakukannya pengajuan surat Bupati Manggarai Barat No. EK.500/0/XII/2013, pada 23 April 2013 Pemkab Manggarai Barat, terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran Bupati Manggarai Barat No. Eko.500/16/IV/2013 perihal Larangan Membagi Tanah dalam Kawasan Hutan Negara.
Selain itu juga sebelum diterbitkannya SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 ini, pada tahun 2014 Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat, mengeluarkan sebuah surat No. DK.522/123/7/2014 perihal larangan membagi tanah dalam kawasan hutan Negara tanggal 3 Juli 2014 yang ditujukan kepada para Camat se - Kabupaten Manggarai Barat, para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Manggarai Barat, para Tua Golo se-Kabupaten Manggarai Barat, yang dilanjutkan dengan surat No. DK.522/167.a/X/2014 tanggal 2 Oktober 2014 perihal larangan membagi tanah dalam kawasan hutan Negara Nggorang bowosie RTK 108.
Pada tahun 2015, Bupati Manggarai Barat membentuk tim terpadu pengendalian perambahan hutan di Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 lokasi Patung Komodo Kabupaten Manggarai Barat, melalui SK No. Kep/HK/2015 tanggal Oktober 2015, menyusul hasil telaahan Dinas Kehutanan kepada Bupati Manggarai Barat, dalam surat No. DK.522/157/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal upaya penyelesaian perambahan di Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108, menyusul terjadinya perambahan yang semakin marak dan pembukaan lahan secara besar-besaran di lokasi Patung Komodo dan sekitarnya.
" Perambahaan secara besar-besaran itu terjadi tahun 2015 di Wae Mata. Kita langsung melakukan operasi terpadu. Kita bongkar semua yang ada di dalam kawasan hutan. Kita tangkap tangan pelaku ada tiga orang, dan langsung lapor ke Polsek Komodo, diambil keterangan sampai dengan olah TKP, hanya setelah itu kami sudah tidak tahu kelanjutannya, praktis sejak 2015 - 2017 tidak ada kegiatan perambahan," ucapnya
"Namun sejak 2018 mulai lagi kegiatan, kita lakukan operasi tim terpadu lagi tapi belum tertangkap. Pada 2019-2020 kita tangkap tangan delapan orang di Wae Nahi. Dan kita ambil keterangan, setelah itu berapa hari kemudian kita melakukan pulbaket, kita temukan ada 11,17 hektare yang perambahan baru, jadi ditambah 59,87 hektare perambahan lama di tahun 2015, maka total perambahan 71,04 haktere," sambungnya.
Terkait lahan yangb dikelola BPOLBF, Nahi menyebut, sesuai dengan Perpres No. 32 /2018 luas lahan yang di kelola seluas 400 hektare. Lahan seluas 135 haktare yang dikelola secara otoritatif oleh BPOLBF bukan merupakan kawasan hutan, sementara yang seluas 265 hektare merupakan lahan negara dan BPOLBF hanya mengelolanya untuk jasa wisata.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan persetujuan prinsip tukar-menukar kawasan. "Jadi yang 135 hektare itu tukar-menukar kawasan di Ngada, seluas 500 hektare. Sehinga di NTT secara keseluruhan tidak mengalami perubahan luasan hutan, dan itu sudah berproses. Yang dikerjakan BPOLBF di luar lahan APL," pungkas Nali.
"Adapun masyarakat yang sekarang ini baru, KMRB saya baru dengar belakangan. Waktu penyelsaian dari 2004 - 2018 kita belum mengenal yang namanya Masyarakat Rancang Buka, yang kita urus hanya yang di depan SPBU Wardun. Itu tadi, kalau data kami yang dari kabupaten Manggarai, perambahan itu dilakukan mungkin hanya 55 orang pada tahun 1998, yang sekarang yang dibilang 200 orang itu belum ada datanya di kami, dari Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai, juga tidak ada soal mereka. Dan Kenyataannya yang kita lihat selama dari 2004 - 2015 itu tidak ada permukiman, hanya hutan," lanjutnya
Selain itu Nali menambahkan, Sebelum dilakukannya pengajuan surat Bupati Manggarai Barat No. EK.500/0/XII/2013, pada 23 April 2013 Pemkab Manggarai Barat, terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran Bupati Manggarai Barat No. Eko.500/16/IV/2013 perihal Larangan Membagi Tanah dalam Kawasan Hutan Negara.
Selain itu juga sebelum diterbitkannya SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 ini, pada tahun 2014 Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat, mengeluarkan sebuah surat No. DK.522/123/7/2014 perihal larangan membagi tanah dalam kawasan hutan Negara tanggal 3 Juli 2014 yang ditujukan kepada para Camat se - Kabupaten Manggarai Barat, para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Manggarai Barat, para Tua Golo se-Kabupaten Manggarai Barat, yang dilanjutkan dengan surat No. DK.522/167.a/X/2014 tanggal 2 Oktober 2014 perihal larangan membagi tanah dalam kawasan hutan Negara Nggorang bowosie RTK 108.
Pada tahun 2015, Bupati Manggarai Barat membentuk tim terpadu pengendalian perambahan hutan di Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 lokasi Patung Komodo Kabupaten Manggarai Barat, melalui SK No. Kep/HK/2015 tanggal Oktober 2015, menyusul hasil telaahan Dinas Kehutanan kepada Bupati Manggarai Barat, dalam surat No. DK.522/157/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal upaya penyelesaian perambahan di Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108, menyusul terjadinya perambahan yang semakin marak dan pembukaan lahan secara besar-besaran di lokasi Patung Komodo dan sekitarnya.
Baca Juga
" Perambahaan secara besar-besaran itu terjadi tahun 2015 di Wae Mata. Kita langsung melakukan operasi terpadu. Kita bongkar semua yang ada di dalam kawasan hutan. Kita tangkap tangan pelaku ada tiga orang, dan langsung lapor ke Polsek Komodo, diambil keterangan sampai dengan olah TKP, hanya setelah itu kami sudah tidak tahu kelanjutannya, praktis sejak 2015 - 2017 tidak ada kegiatan perambahan," ucapnya
"Namun sejak 2018 mulai lagi kegiatan, kita lakukan operasi tim terpadu lagi tapi belum tertangkap. Pada 2019-2020 kita tangkap tangan delapan orang di Wae Nahi. Dan kita ambil keterangan, setelah itu berapa hari kemudian kita melakukan pulbaket, kita temukan ada 11,17 hektare yang perambahan baru, jadi ditambah 59,87 hektare perambahan lama di tahun 2015, maka total perambahan 71,04 haktere," sambungnya.
Terkait lahan yangb dikelola BPOLBF, Nahi menyebut, sesuai dengan Perpres No. 32 /2018 luas lahan yang di kelola seluas 400 hektare. Lahan seluas 135 haktare yang dikelola secara otoritatif oleh BPOLBF bukan merupakan kawasan hutan, sementara yang seluas 265 hektare merupakan lahan negara dan BPOLBF hanya mengelolanya untuk jasa wisata.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan persetujuan prinsip tukar-menukar kawasan. "Jadi yang 135 hektare itu tukar-menukar kawasan di Ngada, seluas 500 hektare. Sehinga di NTT secara keseluruhan tidak mengalami perubahan luasan hutan, dan itu sudah berproses. Yang dikerjakan BPOLBF di luar lahan APL," pungkas Nali.
tulis komentar anda