Kiai Cabul di Kulonprogo Jogjakarta Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Selasa, 26 April 2022 - 19:08 WIB
KULONPROGO - Seorang kiai berinisial S pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Kulonprogo, Jogjakarta, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Wates, atas kasus dugaan pencabulan, Selasa (26/4/2022) petang. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Kiai S dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban bagi terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp16,6 juta. Kuasa hukum terdakwa S, Muhammad Ulin Nuha mengatakan, akan menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan pekan depan. "Isi pledoi menunggu sidang lanjutan saja," terangnya.
Panitera Muda Hukum PN Wates, Danarso mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, junto Pasal 76e UU No. 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (10/5/2022) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Proses sidang kasus pencabulan ini, masih sama seperti yang digelar sebelumnya, yakni dilaksanakan secara daring dan tertutup untuk umum.
Kasus pencabulan ini, menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Jogjakarta. Korban telah mondok selama satu tahun di pondok pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo. Pondok itu diasuh oleh terdakwa S. Kejadian pencabulan terjadi pada April 2021.
Kala itu, korban bersama terdakwa melakukan perjalanan dari Jogjakarta, dengan mengendarai mobil. Saat itulah terdakwa melakukan pencabulan di dalam mobil. Selanjutnya pada Mei 2021, terdakwa memanggil korban ke rumah tinggalnya, dan kembali melakukan pencabulan.
Kasus pencabulan ini terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut, dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memiliki jabatan lurah ponpes. Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya, dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Kiai S dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban bagi terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp16,6 juta. Kuasa hukum terdakwa S, Muhammad Ulin Nuha mengatakan, akan menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan pekan depan. "Isi pledoi menunggu sidang lanjutan saja," terangnya.
Panitera Muda Hukum PN Wates, Danarso mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, junto Pasal 76e UU No. 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (10/5/2022) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Proses sidang kasus pencabulan ini, masih sama seperti yang digelar sebelumnya, yakni dilaksanakan secara daring dan tertutup untuk umum.
Kasus pencabulan ini, menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Jogjakarta. Korban telah mondok selama satu tahun di pondok pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo. Pondok itu diasuh oleh terdakwa S. Kejadian pencabulan terjadi pada April 2021.
Baca Juga
Kala itu, korban bersama terdakwa melakukan perjalanan dari Jogjakarta, dengan mengendarai mobil. Saat itulah terdakwa melakukan pencabulan di dalam mobil. Selanjutnya pada Mei 2021, terdakwa memanggil korban ke rumah tinggalnya, dan kembali melakukan pencabulan.
Kasus pencabulan ini terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut, dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memiliki jabatan lurah ponpes. Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya, dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021).
(eyt)
tulis komentar anda