Tidak Pakai Masker, 61 Warga Disanksi Sapu Jalan Raya

Jum'at, 19 Juni 2020 - 21:03 WIB
Sebanyak 11 pelanggar ditemukan di Pasar Baru Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik. Mereka langsung menjalankan sanksi itu.

Menyapu sampah di sekitar tepi jalan sambil menggunakan sapi lidi. Sejumlah petugas Satpol PP turut mengawasi.

Tidak berhenti disitu, petugas kemudian bergeser ke Pasar Kota hingga ke Alun-alun. Disana juga masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. "Total ada 61 orang yang dijatuhi sanksi bersih-bersih sampah di sekitar mereka," imbuhnya.

Dijelaskan, sanksi yang dijatuhkan ini bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dengan protokol kesehatan yang bertujuan melindungi diri.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!