Ayah di Prabumulih Umbar Nafsu Liar hingga Anak Gadisnya Hamil 6 Bulan

Sabtu, 23 April 2022 - 21:21 WIB
Seorang ayah di Prabumulih berinisial HS (35) tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (14) hingga hamil enam bulan. Foto/MPI/Berrie Brima
PRABUMULIH - Sungguh bejat kelakuan pria berinisial HS (35). Warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial RA (14) hingga kondisinya hamil enam bulan.



Saat ini korban masih dudu di bangku SMP. HS dengan tega memperkosa anak kandungnya hingga sebanyak tiga kali. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan HS pada bulan Oktober 2021, sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.

HS masuk ke dalam kamar korban, dan menggerayangi tubuh anaknya lalu melakukan aksi pemerkosaan. Aksi bejat buruh bangunan tersebut terbongkar, karena korban bercerita kepada ibunya berinisial M (36).



Mengetahui itu, M langsung melaporkan perbuatan suaminya ke SPKT Polres Prabumulih. Mendapat laporan itu, Tim Gurita Polres Prabumulih, yang dipimpin langsung Kanit PPA, Ipda Mansyur langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku pemerkosaan sedang berada di rumahnya di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.

Tak membuang waktu, petugas langsung mendatangi rumah tersebut, dan meringkus ayah biadab itu tanpa perlawanan. HS langsung digelandang ke Polres Prabumulih. Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili membenarkan adanya penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut.

"Pelaku telah kami tangkap, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," tegas Jailili, Sabtu (23/4/2022). Aksi bejat pelaku diketahui, setelah korban RA melapor ke ibunya M, jika telah menjadi korban pemerkosaan ayah sendiri hingga beberapa kali.



"Tersangka melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu, dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya saat tengah malam ketika istrinya sedang tertidur lelap. Kejadian baru diketahui setelah korban cerita ke ibunya," ungkap Jailili.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku selalu mengancam anaknya agar tidak cerita ke siapapun termasuk ibunya. Jika bercerita, maka akan dianiaya bahkan dibunuh. "Korban selalu diancam tersangka, agar jangan cerita jika tidak ingin terjadi apa-apa. Akibat perbuatannya, pelaku HS dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2015 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak." terangnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content