Positif COVID-19 di Kediri, Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:31 WIB
Persyaratannya sangat mudah, masyarakat dengan status ODP, PDP, dan positif COVID-19 yang sudah selesai masa karantinanya, cukup membawa surat keterangan dari dokter, saat mengurus perpanjangan SIM.

(Baca juga: Sambut New Normal, MOBILâ„¢ Bersama Brum.id Hadirkan Service di Rumah )

Adanya dispensasi ini, menurut Hendrix, diharapkan masyarakat yang sedang menjalani masa karantina akibat pandemi COVID-19, tidak perlu cemas dengan proses administrasi pengurusan perpanjanagn SIM, dan tidak perlu mengurus SIM baru.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!