E-Peken Go Publik, Mempermudah Belanja Kebutuhan Pokok di Surabaya

Senin, 18 April 2022 - 23:10 WIB
Di epeken tersedia juga produk-produk UMKM, mulai dari fashion, handycraft hingga kuliner.
SURABAYA - Belanja kebutuhan pokok di Kota Surabaya kini makin mudah. Sebab, Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo atau Peken Surabaya sudah bisa diakses masyarakat luas. Beragam produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun Toko Kelontong dapat didapatkan di sana.

Melalui platform berbasis web mobile tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mendongkrak ekonomi kerakyatan warganya. Utamanya, ekonomi kerakyatan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Langkah itu salah satunya diiringi dengan mengoptimalkan epeken untuk mendongkrak transaksi perbelanjaan. Jika sebelumnya, customer epeken hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot, kini sudah bisa diakses masyarakat umum.



Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa kunci keberhasilan Surabaya bangkit dari keterpurukan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19 adalah dengan menggerakkan ekonomi kerakyatan. Dimana semua kebutuhan di Kota Surabaya itu dapat dipenuhi oleh produk-produk lokal.

"Begitu juga dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkot dan pelajar SD-SMP di Surabaya. Kebutuhan batik hingga seragamnya juga memakai produk buatan UMKM Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Bahkan, untuk menguatkan ekonomi kerakyatan di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, bahwa anggaran Barang dan Jasa pemkot sebesar Rp 5 triliun, sekitar 40 persennya dikerjakan oleh UMKM Surabaya. Artinya, sekitar Rp 2 triliun anggaran Barang dan Jasa di Surabaya dikerjakan oleh UMKM. “Tahun 2022 perputaran ekonomi Surabaya harus naik," tegasnya.

Berbagai program yang telah dilakukan Pemkot Surabaya itu, sudah diatur dan sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Melalui SEB itu, Wali Kota Eri Cahyadi menyebut, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan minimal 40 persen alokasi belanja Barang dan Jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikerjakan UMKM.

“Jadi, selama ini yang kita lakukan sudah ditunjang dan sudah sesuai dengan aturan. Sehingga saya memastikan bahwa ekonomi kerakyatan harus berjalan di Kota Surabaya,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content