Pelaku Pemerkosaan Gadis hingga Hamil di Tasikmalaya Jadi 5 Orang, 2 di antaranya Anak Kembar
Senin, 18 April 2022 - 16:06 WIB
TASIKMALAYA - Seorang ayah bersama dua anak kembarnya, serta dua temannya di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. Mereka memperkosa gadis 17 tahun secara bergiliran.
Sebelum melakukan pemerkosaan, gadis itu dicekoki miras terlebih dahulu. Setelah mabuk, korban tersebut diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Akibat pemerkosaan ini, korban sampai hamil 7 bulan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, saat ini kelima tersangka telah ditahan polisi.
"Kelima pelaku terdiri dari Ga (18) dan saudara kembarnya FA (18), serta ayah mereka DA (46). Kemudian dua orang teman mereka, yakni YO (18) dan RE (18). Semuanya warga Kecamatan Cisayong," katanya, Senin (18/4/2022).
Dilanjutkan dia, kasus pemerkosaan itu terjadi pada September 2021. Saat itu, korban dicekoki miras oleh para pelaku.
"Setelah korban mabuk, kemudian secara bergiliran oleh para pelaku korban disetubuhi. Saat korban kembali disetubuhi di kamar rumah tersangka FA, orang tua FA, yakni DA terbangun dan ikut menyetubuhi korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," tukasnya.
Sebelum melakukan pemerkosaan, gadis itu dicekoki miras terlebih dahulu. Setelah mabuk, korban tersebut diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Akibat pemerkosaan ini, korban sampai hamil 7 bulan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, saat ini kelima tersangka telah ditahan polisi.
"Kelima pelaku terdiri dari Ga (18) dan saudara kembarnya FA (18), serta ayah mereka DA (46). Kemudian dua orang teman mereka, yakni YO (18) dan RE (18). Semuanya warga Kecamatan Cisayong," katanya, Senin (18/4/2022).
Dilanjutkan dia, kasus pemerkosaan itu terjadi pada September 2021. Saat itu, korban dicekoki miras oleh para pelaku.
"Setelah korban mabuk, kemudian secara bergiliran oleh para pelaku korban disetubuhi. Saat korban kembali disetubuhi di kamar rumah tersangka FA, orang tua FA, yakni DA terbangun dan ikut menyetubuhi korban," jelasnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda