Kemenkumham Sulsel Dorong Notaris Baru Terapkan PMPJ
Minggu, 17 April 2022 - 15:11 WIB
PALOPO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sambangi Kesbangpol dan Notaris yang ada di Kota Palopo, guna koordinasikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Monitoring penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris.
Tim Kantor Wilayah dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Jean Henry Patu bersama pelaksana AHU, Saiful dan Fajar serta Pelaksana Humas Ahmad, mengunjungi Kota Palopo tanggal (14-16/04/2022).
Di Kota Palopo, Tim menyambangi Notaris baru Dewi Chaeraty Jaya yang berkantor di tengah kota Palopo. Dalam kesempatan ini tim yang dipimpin Jean memberi pemaham terkait PMPJ.
Menurut Jean, untuk mendeteksi penggunaan jasa notaris oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka notaris wajib menerapkan PMPJ dalam kegiatan profesinya, mengingat rentannya TPPU yang melibatkan jasa notaris (gatekeeper) dalam upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal, maka Jean mengingatkan Notaris baru tersebut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bekerja.
Jean selanjutnya menyampaikan, TPPU merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara. "Agar harta kekayaan hasil tindak pidana sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum," katanya.
Sehingga PMPJ muncul karena adanya upaya untuk melakukan pencegahan atas tindak pidana pencucian uang atau biasa di sebut dengan TPPU yang bersumber dari berbagai tindak pidana asal seperti korupsi, perdagangan gelap narkotika, penyelundupan, pembalakan liar (illegal logging), kejahatan di bidang perbankan dan berbagai kejahatan lainnya.
"Kejahatan-kejahatan tersebut melibatkan atau menghasilkan uang atau aset yang jumlahnya sangat besar," tandasnya.
Usai menemui Notaris, tim mengunjungi Kesbangpol Kota palopo dan diterima langsung oleh Pirman Nyili. Di kesbangpol, tim berkoordinasi terkait keberadaan ormas dan mengajarkan salah seorang staf Kesbangpol agar dapat mengecek keabsahan SK pengesahan badan hukum ormas dari Menkumham.
Tim Kantor Wilayah dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Jean Henry Patu bersama pelaksana AHU, Saiful dan Fajar serta Pelaksana Humas Ahmad, mengunjungi Kota Palopo tanggal (14-16/04/2022).
Di Kota Palopo, Tim menyambangi Notaris baru Dewi Chaeraty Jaya yang berkantor di tengah kota Palopo. Dalam kesempatan ini tim yang dipimpin Jean memberi pemaham terkait PMPJ.
Menurut Jean, untuk mendeteksi penggunaan jasa notaris oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka notaris wajib menerapkan PMPJ dalam kegiatan profesinya, mengingat rentannya TPPU yang melibatkan jasa notaris (gatekeeper) dalam upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal, maka Jean mengingatkan Notaris baru tersebut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bekerja.
Jean selanjutnya menyampaikan, TPPU merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara. "Agar harta kekayaan hasil tindak pidana sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum," katanya.
Sehingga PMPJ muncul karena adanya upaya untuk melakukan pencegahan atas tindak pidana pencucian uang atau biasa di sebut dengan TPPU yang bersumber dari berbagai tindak pidana asal seperti korupsi, perdagangan gelap narkotika, penyelundupan, pembalakan liar (illegal logging), kejahatan di bidang perbankan dan berbagai kejahatan lainnya.
"Kejahatan-kejahatan tersebut melibatkan atau menghasilkan uang atau aset yang jumlahnya sangat besar," tandasnya.
Usai menemui Notaris, tim mengunjungi Kesbangpol Kota palopo dan diterima langsung oleh Pirman Nyili. Di kesbangpol, tim berkoordinasi terkait keberadaan ormas dan mengajarkan salah seorang staf Kesbangpol agar dapat mengecek keabsahan SK pengesahan badan hukum ormas dari Menkumham.
(agn)
tulis komentar anda