Terlibat Perselingkuhan, Kasatpol PP Kota Makassar Berulang Kali Ancam Bunuh Korban
Minggu, 17 April 2022 - 04:49 WIB
MAKASSAR - Penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang (33) ternyata sudah diawali dengan ancaman pembunuhan. Ancaman itu datang dari otak penembakan tersebut, yakni Kasatpol PP Kota Makassar, berinisial MIA.
Adanya ancaman pembunuhan tersebut, diungkapkan kakak kandung almarhum Najamuddin Sewang, Juni Sewang. "Sebelum adik saya tewas ditembak, saya sempat dihubungi otak penembakan ini, yang isinya ancaman akan menghabisi nyawa adik saya," tuturnya.
Juni Sewang menyebut, tersangka MIA menghubunginya melalui telepon seluler. Saat berkomunikasi melalui sambungan telepon tersebut, tersangka MIA sudah mengeluarkan ancaman akan membunuh korban bila masih berhubungan dengan wanita pegawai Dishub Kota Makassar, berinisial R.
Telepon berisi ancaman dari tersangka MIA tersebut, diterima Juni Sewang pada tahun 2019. Korban diduga memiliki hubungan dekat dengan R. Hal yang sama juga terjadi pada tersangka MIA yang pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Makassar, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Makassar.
Ancaman itu akhirnya terbukti dilakukan tersangka MIA, pada Minggu (3/4/2022). Najamuddin Sewang ditembak mati oleh tiga orang suruhan tersangka MIA, saat berada di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto mengungkapkan, empat tersangka penembakan telah berhasil diringkus, yakni MIA sebagai otak penembakan, bersama tiga nama lainnya yakni berinisial S, HKN, dan A. Ketiga tersangka tersebut, bertindak sebagai ekskutor penembakan hingga menewaskan korban Najamuddin Sewang.
Budhi Haryanto menambahkan, motif di balik penembakan tersebut dilatar belakangi cinta segi tiga. Di mana antara otak pelaku penembakan, dengan korban penembakan sama-sama mencintai perempuan yang sama, yakni pegawai Dishub Kota Makassar, berinisial R.
Dalam penembakan tersebut, Budhi Haryanto menyebut, para pelaku menggunakan senjata jenis pistol revolver. Saat ini polisi juga tengah fokus menyelidiki asal-usul pistol tersebut. Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Adanya ancaman pembunuhan tersebut, diungkapkan kakak kandung almarhum Najamuddin Sewang, Juni Sewang. "Sebelum adik saya tewas ditembak, saya sempat dihubungi otak penembakan ini, yang isinya ancaman akan menghabisi nyawa adik saya," tuturnya.
Juni Sewang menyebut, tersangka MIA menghubunginya melalui telepon seluler. Saat berkomunikasi melalui sambungan telepon tersebut, tersangka MIA sudah mengeluarkan ancaman akan membunuh korban bila masih berhubungan dengan wanita pegawai Dishub Kota Makassar, berinisial R.
Baca Juga
Telepon berisi ancaman dari tersangka MIA tersebut, diterima Juni Sewang pada tahun 2019. Korban diduga memiliki hubungan dekat dengan R. Hal yang sama juga terjadi pada tersangka MIA yang pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Makassar, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Makassar.
Ancaman itu akhirnya terbukti dilakukan tersangka MIA, pada Minggu (3/4/2022). Najamuddin Sewang ditembak mati oleh tiga orang suruhan tersangka MIA, saat berada di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto mengungkapkan, empat tersangka penembakan telah berhasil diringkus, yakni MIA sebagai otak penembakan, bersama tiga nama lainnya yakni berinisial S, HKN, dan A. Ketiga tersangka tersebut, bertindak sebagai ekskutor penembakan hingga menewaskan korban Najamuddin Sewang.
Baca Juga
Budhi Haryanto menambahkan, motif di balik penembakan tersebut dilatar belakangi cinta segi tiga. Di mana antara otak pelaku penembakan, dengan korban penembakan sama-sama mencintai perempuan yang sama, yakni pegawai Dishub Kota Makassar, berinisial R.
Dalam penembakan tersebut, Budhi Haryanto menyebut, para pelaku menggunakan senjata jenis pistol revolver. Saat ini polisi juga tengah fokus menyelidiki asal-usul pistol tersebut. Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)
tulis komentar anda