Sambut Mudik 2022, Angkasa Pura I Siapkan Rencana Operasional dan Layanan
Sabtu, 16 April 2022 - 13:59 WIB
Secara umum persyaratan penerbangan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku sejak 5 April 2022, yaitu:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Sebagai bentuk komitmen dan dukungan perusahaan untuk mendorong percepatan program vaksinasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan udara di masa pandemi khususnya di bandara, Angkasa Pura I bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing bandara telah menghadirkan layanan sentra vaksinasi.
Hingga 15 April, sentra vaksinasi telah hadir di 10 bandara, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Lombok - Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak & 5 bandara lainnya akan menyusul beroperasi. CM
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Sebagai bentuk komitmen dan dukungan perusahaan untuk mendorong percepatan program vaksinasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan udara di masa pandemi khususnya di bandara, Angkasa Pura I bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing bandara telah menghadirkan layanan sentra vaksinasi.
Hingga 15 April, sentra vaksinasi telah hadir di 10 bandara, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Lombok - Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak & 5 bandara lainnya akan menyusul beroperasi. CM
(ars)
tulis komentar anda