Dukcapil Belum Update Domisili, Banyak Siswa Gagal Daftar di PPDB
Kamis, 18 Juni 2020 - 21:45 WIB
SEMARANG - Dua hari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK, diwarnai banyak komplain dari orang tua calon siswa. Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng fokus menangani persoalan ini.
Yudi mengungkapkan, dari hasil pantauan dan komplain yang disampaikan sejumlah calon orangtua siswa, paling banyak kendala adalah mengakses website PPDB. Calon pendaftar kesulitan untuk membuka dan melakukan proses pendaftaran yang dilakukan secara online.
“Hal-hal seperti ini kan mestinya sudah diantisipasi. Setiap tahun selalu saja ada kendala yang sama. Cara mengantisipasinya tinggal melihat berapa jumlah siswa lulusan SMP di Jateng dan berapa jumlah kursi yang tersedia,” kata Yudi usai mengunjungi Posko Pengaduan PPDB di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Kamis (18/6/2020).
“Dari hal itu bisa diukur berapa bandwidth atau kuota yang mesti disiapkan. Atau jika berkaitan dengan verifikasi data dari dinas lain, juga dipersiapkan,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng ini.
Melihat data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, daya tampung SMA dan SMK di Jateng tahun 2020-2021 mencapai 208.215 siswa. Jumlah itu terdiri dari daya tampung SMA 111.547 siswa dan siswa SMK 96.668 siswa. Sementara itu, jumlah lulusan sekolah tingkat pertama (SMP, MTS dan SMP Terbuka) tahun 2020 mencapai 513.444 siswa.
Komplain yang ia terima selanjutnya adalah persoalan persyaratan domisili yang ditunjukkan dengan kartu keluarga (KK). Menurutnya, cukup banyak yang menyampaikan tak bisa meneruskan proses pendaftaran karena sistem menolak. Dengan alasan KK kurang dari setahun setelah pindah.
“Sudah saya kroscek ke dinas, ternyata data KK (siswa pindah domisili) belum di-update oleh Dukcapil. Makanya ditolak oleh sistemnya,” tandas Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini.(Baca juga : Gubernur Jateng Ancam Keluarkan Siswa Jika Palsukan Data PPDB )
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan kebudayaan serius menangani persoalan ini. Jangan sampai hal-hal administrasi dan teknis membuat siswa dan orang tua kesulitan. Bahkan jangan sampai menghilangkan hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Seperti diketahui, dalam proses PPDB SMA/SMK tahun ini, pendaftaran online 17-25 Juni 2020, evaluasi dan seleksi 26-29 Juni 2020. Pengumuman hasil 30 Juni 2020. Daftar ulang 1-8 Juli 2020 dan pendidikan tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Yudi mengungkapkan, dari hasil pantauan dan komplain yang disampaikan sejumlah calon orangtua siswa, paling banyak kendala adalah mengakses website PPDB. Calon pendaftar kesulitan untuk membuka dan melakukan proses pendaftaran yang dilakukan secara online.
“Hal-hal seperti ini kan mestinya sudah diantisipasi. Setiap tahun selalu saja ada kendala yang sama. Cara mengantisipasinya tinggal melihat berapa jumlah siswa lulusan SMP di Jateng dan berapa jumlah kursi yang tersedia,” kata Yudi usai mengunjungi Posko Pengaduan PPDB di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Kamis (18/6/2020).
“Dari hal itu bisa diukur berapa bandwidth atau kuota yang mesti disiapkan. Atau jika berkaitan dengan verifikasi data dari dinas lain, juga dipersiapkan,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng ini.
Melihat data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, daya tampung SMA dan SMK di Jateng tahun 2020-2021 mencapai 208.215 siswa. Jumlah itu terdiri dari daya tampung SMA 111.547 siswa dan siswa SMK 96.668 siswa. Sementara itu, jumlah lulusan sekolah tingkat pertama (SMP, MTS dan SMP Terbuka) tahun 2020 mencapai 513.444 siswa.
Komplain yang ia terima selanjutnya adalah persoalan persyaratan domisili yang ditunjukkan dengan kartu keluarga (KK). Menurutnya, cukup banyak yang menyampaikan tak bisa meneruskan proses pendaftaran karena sistem menolak. Dengan alasan KK kurang dari setahun setelah pindah.
“Sudah saya kroscek ke dinas, ternyata data KK (siswa pindah domisili) belum di-update oleh Dukcapil. Makanya ditolak oleh sistemnya,” tandas Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini.(Baca juga : Gubernur Jateng Ancam Keluarkan Siswa Jika Palsukan Data PPDB )
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan kebudayaan serius menangani persoalan ini. Jangan sampai hal-hal administrasi dan teknis membuat siswa dan orang tua kesulitan. Bahkan jangan sampai menghilangkan hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Seperti diketahui, dalam proses PPDB SMA/SMK tahun ini, pendaftaran online 17-25 Juni 2020, evaluasi dan seleksi 26-29 Juni 2020. Pengumuman hasil 30 Juni 2020. Daftar ulang 1-8 Juli 2020 dan pendidikan tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020.
(nun)
tulis komentar anda