Binda Yogyakarta Gandeng Pemuka Agama Percepat Vaksinasi Booster

Selasa, 12 April 2022 - 13:30 WIB
Para tokoh agama selalu membantu menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir vaksin saat puasa. Telah ada fatwa MUI bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.

Vaksinasi di lingkungan masjid ini memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin booster. Mereka tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk mendapatkan vaksinasi. “Bisa sambil menunggu waktu berbuka atau seusai melaksanakan tarawih,” tuturnya. Baca juga: Bagaimana Hukumnya Melakukan Vaksinasi saat Berpuasa? Ini Jawabannya

Menurut Adi, syarat mendapatkan vaksin yakni membawa salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK), membawa sertifikat vaksin/kartu vaksin untuk dosis 2, membawa formulir skrining kesehatan, dan mendaftar online. “Dan apabila pernah terpapar Covid-19, jarak 3 bulan bagi gejala berat sedangkan 1 bulan bagi gejala ringan telah dinyatakan negatif,” paparnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!