TNI Tangkap Kapal Pembawa PAO Ilegal di Perairan Bengkalis
Selasa, 12 April 2022 - 03:05 WIB
DUMAI -
Penangkapan berawal dari informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa Palm Acid Oil dari Dumai menuju Malaysia. KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan Patroli di perairan Selat Malaka langsung melakukan pengejaran setelah menerima informasi itu.
Usai menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud, KRI Sigurot-864 melakukan pengejaran serta penangkapan yang dilanjutkan dengan penyelidikan awal dengan melakukan peran pemeriksaan dan penggeledahan.
Kapal TB Ever Sunrise yamg didapati sedang menarik tongkang TK Ever Carrier diawaki 10 orang terdiri dari 6 WNI, 4 WNA, membawa muatan Palm Acid Oil (PAO) sebanyak 1.799,959 MT berlayar dari Dumai tujuan Johor-Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kadaluarsa.
Beberapa dokumen yang tidak ada seperti nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan ijin bongkar muat barang khusus/berbahaya. Selain itu, surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling internasional telah kadaluarsa.
“Penangkapan upaya penyelundupan minyak oleh KRI Sigurot-864 merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL," kata Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.
Arsyad menyatakan, TNI Angkatan Laut selalu berusaha untuk hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum.
"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia" pungkasnya.
TB Ever Sunrise dan TK Ever Carrier berikut 10 orang ABK yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia beserta Tugboat dan Tongkang selanjutnya dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai guna dilakukan proses penyelidikan lanjutan
Kapal tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang Kepabenan dan undang-undang pelayaran terutama Pasal 11 ayat (4) jo Pasal 59 ayat (2), Pasal 44 jo Pasal 219 ayat (3), Pasal 134 jo 219 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penangkapan berawal dari informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa Palm Acid Oil dari Dumai menuju Malaysia. KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan Patroli di perairan Selat Malaka langsung melakukan pengejaran setelah menerima informasi itu.
Usai menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud, KRI Sigurot-864 melakukan pengejaran serta penangkapan yang dilanjutkan dengan penyelidikan awal dengan melakukan peran pemeriksaan dan penggeledahan.
Kapal TB Ever Sunrise yamg didapati sedang menarik tongkang TK Ever Carrier diawaki 10 orang terdiri dari 6 WNI, 4 WNA, membawa muatan Palm Acid Oil (PAO) sebanyak 1.799,959 MT berlayar dari Dumai tujuan Johor-Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kadaluarsa.
Beberapa dokumen yang tidak ada seperti nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan ijin bongkar muat barang khusus/berbahaya. Selain itu, surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling internasional telah kadaluarsa.
“Penangkapan upaya penyelundupan minyak oleh KRI Sigurot-864 merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL," kata Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.
Arsyad menyatakan, TNI Angkatan Laut selalu berusaha untuk hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum.
"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia" pungkasnya.
TB Ever Sunrise dan TK Ever Carrier berikut 10 orang ABK yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia beserta Tugboat dan Tongkang selanjutnya dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai guna dilakukan proses penyelidikan lanjutan
Kapal tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang Kepabenan dan undang-undang pelayaran terutama Pasal 11 ayat (4) jo Pasal 59 ayat (2), Pasal 44 jo Pasal 219 ayat (3), Pasal 134 jo 219 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
(don)
tulis komentar anda