Divonis Mati, Predator Seks Herry Wirawan Belum Ambil Sikap Soal Kasasi
Senin, 11 April 2022 - 16:59 WIB
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan belum mengambil sikap atas vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, kliennya itu belum menentukan sikap atas vonis mati dalam banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Bersyukur dan Lega
Menurut Ira, langkah belum diambil karena pihaknya belum menerima dokumen putusan PT Bandung tersebut. Hingga kini, kata Ira, dia dan kliennya masih menunggu dokumen tersebut.
Ira menjelaskan, untuk mengambil opsi kasasi, pihaknya harus terlebih dahulu melihat dan memahami isi putusan PT Bandung itu secara menyeluruh. "Iya (belum tentukan kasasi). Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ujar Ira, Senin (11/4/2022).
Sebelum mengambil opsi kasasi atau tidak, Ira kembali menekankan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen putusan tersebut dari PT Bandung. "Kita belum menentukan langkah selanjutnya (kasasi atau tidak) karena belum menerima (dokumen putusan PT Bandung)," katanya.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Entis Sutisna mengakui, pihaknya sendiri belum menerima dokumen putusan vonis mati tersebut dari PT Bandung. Sehingga, pihaknya pun memang belum menerima pengajuan kasasi dari Herry Wirawan.
"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada (pengajuan kasasi)," katanya.
Diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di PN Bandung, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa pun kemudian menyataka banding atas vonis tersebut ke PT Bandung. Di tingkat banding tersebut, Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada predator seks itu.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Herri sebagaimana dokumen putusan yang dilihat, Senin (4/4/2022) lalu.
Dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, kliennya itu belum menentukan sikap atas vonis mati dalam banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Bersyukur dan Lega
Menurut Ira, langkah belum diambil karena pihaknya belum menerima dokumen putusan PT Bandung tersebut. Hingga kini, kata Ira, dia dan kliennya masih menunggu dokumen tersebut.
Ira menjelaskan, untuk mengambil opsi kasasi, pihaknya harus terlebih dahulu melihat dan memahami isi putusan PT Bandung itu secara menyeluruh. "Iya (belum tentukan kasasi). Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ujar Ira, Senin (11/4/2022).
Sebelum mengambil opsi kasasi atau tidak, Ira kembali menekankan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen putusan tersebut dari PT Bandung. "Kita belum menentukan langkah selanjutnya (kasasi atau tidak) karena belum menerima (dokumen putusan PT Bandung)," katanya.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Entis Sutisna mengakui, pihaknya sendiri belum menerima dokumen putusan vonis mati tersebut dari PT Bandung. Sehingga, pihaknya pun memang belum menerima pengajuan kasasi dari Herry Wirawan.
"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada (pengajuan kasasi)," katanya.
Diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di PN Bandung, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa pun kemudian menyataka banding atas vonis tersebut ke PT Bandung. Di tingkat banding tersebut, Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada predator seks itu.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Herri sebagaimana dokumen putusan yang dilihat, Senin (4/4/2022) lalu.
Dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(msd)
tulis komentar anda