Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 11 April 2022 - 16:50 WIB
Akibat kejadian itu, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Adriansyah yang menjadi penumpang kendaraan yang disopiri Tubagus Joddy meninggal dunia.
Atas hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Tubagus Joddy.
Jika denda itu tidak dibayar, maka Tubagus Joddy harus menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman lain kepada Tubagus Joddy, yaitu pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimilikinya selama dua tahun.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Tubagus Joddy maupun kuasa hukumnya tampak bimbang dan keberatan.
Atas hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Tubagus Joddy.
Jika denda itu tidak dibayar, maka Tubagus Joddy harus menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman lain kepada Tubagus Joddy, yaitu pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimilikinya selama dua tahun.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Tubagus Joddy maupun kuasa hukumnya tampak bimbang dan keberatan.
Lihat Juga :