Kemenkumham Sulsel Monitoring Kasus Kekerasan Seksual Balita di Jeneponto
Senin, 11 April 2022 - 06:32 WIB
Kasubid Pemajuan HAM Kanwil Sulsel berharap agar masalah ini benar-benar mendapat perhatian ekstra, mengingat usia korban yang belum genap dua tahun.
"Semoga perhatian Pemerintah tidak pernah lepas, terutama bagaimana penanganan traumatik atas hilangnya perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri, belum lagi pelayanan kesehatan selama masa pemulihan, baik fisik maupun psikis," ujar Dedy.
Tim Fasilitasi Yankomas kemuadian melanjutkan kordinasi ke Polres Jeneponto menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Nasaruddin didampingi penyidik yang menangani kasus tersebut. Kepada Tim Yankomas, Iptu Nasaruddin menyampaikan simpati atas apa yang terjadi, ia lantas menceritakan kronologi peristiwa hingga pelaku tertangkap.
"Tersangkanya ini kan kakeknya, kakek tiri. Awalnya pelaku ini datang ke Kantor malah justru untuk melapor pencemaran nama baik karena melihat pemberitaan tentang dirinya, tapi saya curiga saya minta anggota periksa hingga akhirnya ia mengakui perbuatan, jadi kami amankan hari itu juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Nasaruddin menyampaikan bahwa kasus ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Ia berharap pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Menanggapi kasus ini, Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Sulsel, Dedy Ardianto Burhan menyampaikan keprihatinan jajaran Kemenkumham Sulsel atas peristiwa yang terjadi.
"Wajar masyarakat geram mendengar ada peristiwa seperti ini. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan serta perlakuan salah lainnya," ungkap Dedy.
Diketahui beberapa waktu lalu, masyarakat Jeneponto dihebohkan dengan peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap seorang bayi usia 15 bulan hingga alami pendarahan pada alat kelamin. Peristiwa nahas yang terjadi pada 13 Maret 2022 itu lantas mulai viral di sosial media.
"Semoga perhatian Pemerintah tidak pernah lepas, terutama bagaimana penanganan traumatik atas hilangnya perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri, belum lagi pelayanan kesehatan selama masa pemulihan, baik fisik maupun psikis," ujar Dedy.
Tim Fasilitasi Yankomas kemuadian melanjutkan kordinasi ke Polres Jeneponto menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Nasaruddin didampingi penyidik yang menangani kasus tersebut. Kepada Tim Yankomas, Iptu Nasaruddin menyampaikan simpati atas apa yang terjadi, ia lantas menceritakan kronologi peristiwa hingga pelaku tertangkap.
"Tersangkanya ini kan kakeknya, kakek tiri. Awalnya pelaku ini datang ke Kantor malah justru untuk melapor pencemaran nama baik karena melihat pemberitaan tentang dirinya, tapi saya curiga saya minta anggota periksa hingga akhirnya ia mengakui perbuatan, jadi kami amankan hari itu juga," ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Iptu Nasaruddin menyampaikan bahwa kasus ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Ia berharap pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Menanggapi kasus ini, Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Sulsel, Dedy Ardianto Burhan menyampaikan keprihatinan jajaran Kemenkumham Sulsel atas peristiwa yang terjadi.
"Wajar masyarakat geram mendengar ada peristiwa seperti ini. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan serta perlakuan salah lainnya," ungkap Dedy.
Diketahui beberapa waktu lalu, masyarakat Jeneponto dihebohkan dengan peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap seorang bayi usia 15 bulan hingga alami pendarahan pada alat kelamin. Peristiwa nahas yang terjadi pada 13 Maret 2022 itu lantas mulai viral di sosial media.
(agn)
tulis komentar anda