Tipu Ribuan Nasabah, Investasi Bodong di Toraja Himpun Rp131 Miliar
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:48 WIB
MAKALE - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja segera melimpahkan berkas kasus investasi bodong yang dijalankan PT Axelle Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale. Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan sejumlah kendaraan.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap PT Axelle Jaya disinyalir telah menipu lebih dari 3.000 nasabah dan menghimpun dana Rp131 miliar. Dalam menjalankan usaha ini, manajemen perusahaan mengiming-imingi nasabah dengan bunga rata-rata 5-10 persen.
Selain itu, nasabah yang ingin melakukan investasi kendaraan hanya membayar sekitar 55-65 persen dari total nilai kendaraan. Belakangan, ternyata usaha ini tidak memberikan manfaat atau keuntungan bagi nasabah yang akhirnya melaporkan PT Axelle Jaya ke kepolisian.
"Berkas penyidikan kasus tindak pidana investasi bodong mengatasnamakan PT Axelle Jaya telah lengkap. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makale," ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Tana Toraja, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Tersebar di Medsos, Rekaman Suara Sebut Kapolres Peras PT Axelle Diusut
Liliek menyampaikan empat tersangka dalam kasus ini merupakan pemilik dan petinggi perusahaan. Di antaranya yakni Ar selaku pemilik, Wd selaku direktur, Oh sebagai wakil presiden dan Yt selaku direktur pemasaran.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-undang perbankan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ujar orang nomor satu di jajaran Polres Tana Toraja itu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, menambahkan untuk kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,5 miliar hasil penjualan rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan beberapa unit kendaraan roda empat dan roda dua serta beberapa unit alat elektronik.
"Barang bukti serta tersangka juga akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Vice President PT Axelle Akui Suaranya di Rekaman
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap PT Axelle Jaya disinyalir telah menipu lebih dari 3.000 nasabah dan menghimpun dana Rp131 miliar. Dalam menjalankan usaha ini, manajemen perusahaan mengiming-imingi nasabah dengan bunga rata-rata 5-10 persen.
Selain itu, nasabah yang ingin melakukan investasi kendaraan hanya membayar sekitar 55-65 persen dari total nilai kendaraan. Belakangan, ternyata usaha ini tidak memberikan manfaat atau keuntungan bagi nasabah yang akhirnya melaporkan PT Axelle Jaya ke kepolisian.
"Berkas penyidikan kasus tindak pidana investasi bodong mengatasnamakan PT Axelle Jaya telah lengkap. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makale," ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Tana Toraja, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Tersebar di Medsos, Rekaman Suara Sebut Kapolres Peras PT Axelle Diusut
Liliek menyampaikan empat tersangka dalam kasus ini merupakan pemilik dan petinggi perusahaan. Di antaranya yakni Ar selaku pemilik, Wd selaku direktur, Oh sebagai wakil presiden dan Yt selaku direktur pemasaran.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-undang perbankan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ujar orang nomor satu di jajaran Polres Tana Toraja itu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, menambahkan untuk kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,5 miliar hasil penjualan rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan beberapa unit kendaraan roda empat dan roda dua serta beberapa unit alat elektronik.
"Barang bukti serta tersangka juga akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Vice President PT Axelle Akui Suaranya di Rekaman
(tri)
tulis komentar anda