Bea Cukai Kepri Serahkan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Nikel

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:42 WIB
"Dalam kasus ini, kita telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Nahkoda Kapal berinisial PMS. Ia merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel yang berasal dari Sulawesi," katanya.

Lanjutnya, pihak perusahaan dalam ini tidak mengetahui terkait adanya kegiatan ekspor dan tindakan ekspor ilegal itu dilakukan atas tanggung jawab nahkoda.

"Jadi pihak perusahaan tidak mengetahui, nahkoda yang bertanggung jawab dan melakukan upaya ekspor ilegal," kata Agus.

Agus juga menerangkan, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana penjaea paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selain itu, berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV. Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190× 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang Rp13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp2.415.135.000.
(nun)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content