Bea Cukai Kepri Serahkan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Nikel

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:42 WIB
loading...
Bea Cukai Kepri Serahkan...
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri menyerahkan hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV Pan Begonia ke Kejaksaan Tinggi, Kamis (18/6/2020). FOTO : MNC Media/ Ricky Robiansyah
A A A
KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggelar Konferensi Pers serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV Pan Begonia dari Bea Cukai Kepri ke Kejaksaan Tinggi, Kamis (18/6/2020).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan di atas kapal MV Pan Begonia yang berada di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

MV Begonia ditangkap kapal Satgas Patla BC Kepri di Perairan Timur Pulau Mapur, Batam pada 11 Febuari 2020. Kapal tersebut diduga membawa muatan 45.090 bijih nikel (Nikel Ore) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).Kapal tersebut diketahui berasal dari Pomaala Sulawesi Tenggara dengan tujuan Negara Singapura.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penyidikan terhadap kapal MV Pan Begonia telah berjalan selama 4 bulan, sejak ditangkap pada Febuari.

"Hari ini secara resmi perkara tindak pidana ekspor dilakukan MV Pan Begonia ini kita limpahkan kepada Kejati. Kasus ini juga sudah berjalan selama 4 bulan dan perdana kita rilis, karena sempat tertunda dikarenakan beberapa hal," kata Agus, Kamis (18/6/2020).(Baca juga : BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 97.750 Benih Lobster )

Dia menjelaskan, MV Pan Begonia ditangkap ketika Satgas Patla BC Kepri mendapatkan informasi adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel ilegal tersebut di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.

"Saat itu kita langsung melakukan upayan penghentian, beruntung tidak ada perlawanan dari awak kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut bermuatan 45 ribu bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun Port Clearence, selanjutnya kita langsung bawa ke Kanwil DJBC," kata Agus.

Dia menyebutkan, selama pemeriksaan pihaknya telah mengambil keterangan dari 41 saksi berasal dari ABK kapal, Pimpinan Perusahaan, dan pihak penangkap. Didapati hasil pemeriksaan, kapal tersebut merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nahkoda berinisial PMS warga negara Korea.

"Dalam kasus ini, kita telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Nahkoda Kapal berinisial PMS. Ia merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel yang berasal dari Sulawesi," katanya.

Lanjutnya, pihak perusahaan dalam ini tidak mengetahui terkait adanya kegiatan ekspor dan tindakan ekspor ilegal itu dilakukan atas tanggung jawab nahkoda.

"Jadi pihak perusahaan tidak mengetahui, nahkoda yang bertanggung jawab dan melakukan upaya ekspor ilegal," kata Agus.

Agus juga menerangkan, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana penjaea paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selain itu, berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV. Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190× 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang Rp13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp2.415.135.000.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved