Bea Cukai Kepri Serahkan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Nikel

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:42 WIB
loading...
Bea Cukai Kepri Serahkan...
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri menyerahkan hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV Pan Begonia ke Kejaksaan Tinggi, Kamis (18/6/2020). FOTO : MNC Media/ Ricky Robiansyah
A A A
KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggelar Konferensi Pers serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV Pan Begonia dari Bea Cukai Kepri ke Kejaksaan Tinggi, Kamis (18/6/2020).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan di atas kapal MV Pan Begonia yang berada di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

MV Begonia ditangkap kapal Satgas Patla BC Kepri di Perairan Timur Pulau Mapur, Batam pada 11 Febuari 2020. Kapal tersebut diduga membawa muatan 45.090 bijih nikel (Nikel Ore) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).Kapal tersebut diketahui berasal dari Pomaala Sulawesi Tenggara dengan tujuan Negara Singapura.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penyidikan terhadap kapal MV Pan Begonia telah berjalan selama 4 bulan, sejak ditangkap pada Febuari.

"Hari ini secara resmi perkara tindak pidana ekspor dilakukan MV Pan Begonia ini kita limpahkan kepada Kejati. Kasus ini juga sudah berjalan selama 4 bulan dan perdana kita rilis, karena sempat tertunda dikarenakan beberapa hal," kata Agus, Kamis (18/6/2020).(Baca juga : BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 97.750 Benih Lobster )

Dia menjelaskan, MV Pan Begonia ditangkap ketika Satgas Patla BC Kepri mendapatkan informasi adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel ilegal tersebut di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.

"Saat itu kita langsung melakukan upayan penghentian, beruntung tidak ada perlawanan dari awak kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut bermuatan 45 ribu bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun Port Clearence, selanjutnya kita langsung bawa ke Kanwil DJBC," kata Agus.

Dia menyebutkan, selama pemeriksaan pihaknya telah mengambil keterangan dari 41 saksi berasal dari ABK kapal, Pimpinan Perusahaan, dan pihak penangkap. Didapati hasil pemeriksaan, kapal tersebut merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nahkoda berinisial PMS warga negara Korea.

"Dalam kasus ini, kita telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Nahkoda Kapal berinisial PMS. Ia merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel yang berasal dari Sulawesi," katanya.

Lanjutnya, pihak perusahaan dalam ini tidak mengetahui terkait adanya kegiatan ekspor dan tindakan ekspor ilegal itu dilakukan atas tanggung jawab nahkoda.

"Jadi pihak perusahaan tidak mengetahui, nahkoda yang bertanggung jawab dan melakukan upaya ekspor ilegal," kata Agus.

Agus juga menerangkan, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana penjaea paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selain itu, berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV. Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190× 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang Rp13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp2.415.135.000.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2839 seconds (0.1#10.140)