Napi Asimilasi Tega Tipu Keluarga Napi untuk Urus Asimilasi

Kamis, 18 Juni 2020 - 13:36 WIB
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon seluler yang digunakan untuk melakukan penipuan, serta buku tabungan. "Pihak Rutan menegaskan tidak ada biaya untuk proses asimilasi, masyarakat diminta tidak tertipu," tegasnya.

(Baca juga: Belum Percaya Pandemi COVID-19 Mereda, Halep Tolak Tampil di AS Terbuka )

Dihadapan polisi Sayid hanya bisa tertunduk lesu. Dia mengaku tidak punya uang selepas dari tahanan, dan merasa sakit hati atas perbuatan Mulanto terhadap dirinya selama ada di tahanan. Kini tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!