Edi Warga Muratara yang Dipenjara Gara-gara Gulungan Pancing Kini Hirup Udara Bebas

Selasa, 05 April 2022 - 21:26 WIB
Baca juga: Hendak Tawuran Seperti Katak Bhizer, Remaja di Palembang Dijebloskan Tahanan

Ditambahkan Firdaus, perkara bebas ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kejari Lubuklinggau. "Setelah ini semoga kedepan apabila ada perkara yang ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke meja hijau,” katanya.

Dan dalam waktu dekat pihaknya akan melaunching rumah restorative justice (RJ) sekarang tinggal menunggu petunjuk dengan pimpinan lagi.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!