Edi Warga Muratara yang Dipenjara Gara-gara Gulungan Pancing Kini Hirup Udara Bebas

Selasa, 05 April 2022 - 21:26 WIB
Edi Haru yang didampingi istrinya saat mendengar surat pembebasan dirinya setelah mendekam di lapas selama 3 bulan 10 hari. Foto: MPI/Era Neizma Wedya
LUBUKLINGGAU - Hanya gara-gara gulungan pancing membuat Edi Irawan (44) harus mendekam selama 3 bulan 10 hari di Lapas Kelas II Lubuklinggau , usai berkelahi dengan adik iparnya.

Warga Kampung III, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu, bisa bernafas lega, Selasa (5/4/2022). Dia bebas setelah Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).



Baca juga: Wanita Residivis Penjual Kulit Sapi Berformalin Ditangkap Polisi

Pantauan di kejaksaan saat Edi dengan resmi menerima surat keterangan bebas, dengan menahan tangis ia memeluk istrinya Yuli, yang memang sudah menunggu kebebasan Edi dari dalam Lapas. Keduanya merasa lega karena bisa menikmati ibadah di bulan Ramadhan berkumpul bersama keluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!