Edi Warga Muratara yang Dipenjara Gara-gara Gulungan Pancing Kini Hirup Udara Bebas
Selasa, 05 April 2022 - 21:26 WIB
Dikatakan Edi, persoalan yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi hanya gara-gara ribut dengan adik iparnya masalah gulungan tali pancing. Dan Edi mengaku khilaf telah membuat adik iparnya terluka, sehingga ia dilaporkan ke polisi.
"Senang bisa bebas dan kumpul lagi bersama keluarga, terima kasih juga kepada pihak kejaksaan yang telah mengupayakan kebebasannya,” ungkap Edi dengan mata berkaca-kaca.
Baca juga: Sidang Pembunuhan 5 Orang di Baturaja, Dokter RSJ Sebut Pelaku Tak Gila
Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasipidum, Firdaus Afandi SH mengatakan, pembebasan Edi setelah hasil gelar perkara baik di Kajati maupun di Kejagung diputuskan kasus ini untuk dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Salah satu pertimbangan dibebaskannya Edi, karena tersangka baru pertama kalinya melakukan perbuatan itu, ditambah lagi ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun serta setelah adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak masyarakat merespon positif," bebernya.
"Senang bisa bebas dan kumpul lagi bersama keluarga, terima kasih juga kepada pihak kejaksaan yang telah mengupayakan kebebasannya,” ungkap Edi dengan mata berkaca-kaca.
Baca juga: Sidang Pembunuhan 5 Orang di Baturaja, Dokter RSJ Sebut Pelaku Tak Gila
Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasipidum, Firdaus Afandi SH mengatakan, pembebasan Edi setelah hasil gelar perkara baik di Kajati maupun di Kejagung diputuskan kasus ini untuk dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Salah satu pertimbangan dibebaskannya Edi, karena tersangka baru pertama kalinya melakukan perbuatan itu, ditambah lagi ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun serta setelah adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak masyarakat merespon positif," bebernya.
Lihat Juga :