Izin Operasi THM Belum Bisa Keluar, Maya: Tunggu Kebijakan Pusat
Kamis, 18 Juni 2020 - 09:08 WIB
MAKASSAR - Sejumlah tempat usaha sudah mulai beraktivitas normal di tengah pandemi. Namun tidak dengan usaha hiburan malam. Mereka harus gigit jari lantaran belum mendapatkan restu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Baca : THM Dilarang Beroperasi, Pj Wali Kota Didesak Beri Solusi
Dinas Pariwisata Kota Makassar berdalih masih harus menunggu kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebelum resmi memberikan izin kepada tempat hiburan malam (THM) untuk beraktivitas kembali.
"Belum ada izin, kita lagi menunggu kebijakan pusat," tukas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid kepada SINDOnews.
Maya (sapaan Rusmayani Majid_red) menyampaikan saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sementara menyusun program Cleanliness, Health dan Safety (CHS) sebagai tatanan new normal di destinasi wisata. Sehingga pihaknya belum bisa mengeluarkan izin sebelum ada kebijakan pusat. Baca Juga : Anggaran COVID Makassar Belum Terserap Maksimal, Tersisa Rp180 Miliar
"Kementerian lagi susun CHS, kalau ini selesai maka akan dikoordinasikan ke Kementerian Kesehatan dan akan digunakan sebagai pedoman seluruh industri pariwisata di Indonesia," bebernya.
Sementara, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar masih menunggu kebijakan Pemkot Makassar perihal aktivitas kembali THM. AUHM juga berharap pemerintah tidak sekadar melarang tetapi juga memberikan solusi mengingat dampak pandemi COVID-19 juga dirasakan usaha hiburan malam.
Dinas Pariwisata Kota Makassar berdalih masih harus menunggu kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebelum resmi memberikan izin kepada tempat hiburan malam (THM) untuk beraktivitas kembali.
"Belum ada izin, kita lagi menunggu kebijakan pusat," tukas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid kepada SINDOnews.
Maya (sapaan Rusmayani Majid_red) menyampaikan saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sementara menyusun program Cleanliness, Health dan Safety (CHS) sebagai tatanan new normal di destinasi wisata. Sehingga pihaknya belum bisa mengeluarkan izin sebelum ada kebijakan pusat. Baca Juga : Anggaran COVID Makassar Belum Terserap Maksimal, Tersisa Rp180 Miliar
"Kementerian lagi susun CHS, kalau ini selesai maka akan dikoordinasikan ke Kementerian Kesehatan dan akan digunakan sebagai pedoman seluruh industri pariwisata di Indonesia," bebernya.
Sementara, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar masih menunggu kebijakan Pemkot Makassar perihal aktivitas kembali THM. AUHM juga berharap pemerintah tidak sekadar melarang tetapi juga memberikan solusi mengingat dampak pandemi COVID-19 juga dirasakan usaha hiburan malam.
(sri)
tulis komentar anda