Kemenkumham Sulsel Evaluasi 14 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Bantaeng

Minggu, 03 April 2022 - 14:39 WIB
Menurut Puguh, hal yang menjadi dasar evaluasi yakni apakah saat ini kelompok sadar hukumnya masih berlangsung, masih aktif, dan masih terselenggara dengan baik.

"Adapun ke 14 desa sadar hukum tersebut, berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, yakni Pa'jukukang, Baruga, Bontojai, Kaloling, Majiminasa, Pa'bebtengan, Bontomaranu, Bontomate'ne, Bonto Bontoa, Labbo, Ulugalung, Bontomanai, Kelurahan Bontoatu, dan Letta," urai Puguh.

Hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan, terdapat 2 Desa Sadar Hukum yang dianggap tidak aktif lagi yakni Desa Bajiminasa dan Desa Bontomanai karena desanya sudah menjadi kelurahan dan kelompok desa sadar hukum sudah tidak ada lagi.

"Untuk itu terhadap dua desa tersebut perlu dilaksanakan pembinaan Desa/ Kelompok sadar hukum melalui pembentukan kembali desa/kelompok sadar hukum," lanjut Puguh.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya, Rusdianto Muin menjelaskan bahwa kelompok sadar hukum harus melihat pemamfaatan dan penggunaan seluruh potensi yang ada di desa dengan melibatkan semua elemen masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam program pembinaan desa/kelompok sadar hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!