Pasca New Normal, KPUD Bima Gelar Rakor Tahapan Lanjutan Pilkada 2020
Kamis, 18 Juni 2020 - 02:39 WIB
Setelah diaktifkan kembali petugas edhock, pihaknya akan sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan atau bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilihan.
"Dalam PKPU ini mengatur pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP," jelasnya. (Baca juga: Serangan Koloni Besar Belalang Kembara Resahkan Warga Sumba Timur)
Dikatakanya pula, pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam COVID-19, dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19," tutupnya.
"Dalam PKPU ini mengatur pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP," jelasnya. (Baca juga: Serangan Koloni Besar Belalang Kembara Resahkan Warga Sumba Timur)
Dikatakanya pula, pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam COVID-19, dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19," tutupnya.
(boy)
tulis komentar anda