Pasca New Normal, KPUD Bima Gelar Rakor Tahapan Lanjutan Pilkada 2020

Kamis, 18 Juni 2020 - 02:39 WIB
loading...
Pasca New Normal, KPUD...
Pasca New Normal, KPUD Bima Gelar Rakor Tahapan Lanjutan Pilkada 2020. Foto/SINDOnews/Edy Ira
A A A
BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Bima, menggelar rapat koordinasi (rakor) tatap muka sebagai tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020, di aula kantor setempat, Rabu (17/6).

"Pelaksanaan rakor dilakukan dengan standar protokol COVID-19. Ini menjadi awal adaptasi baru penyelenggara dan semua pihak di masa new normal pandemi covid 19. Berikutnya semua tahapan pemilihan juga akan menerapkan aturan yang sama," kata Bidang dan Permas KPUD Bima, Ady Supriadin.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal I, memutuskan peraturan KPU perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 1, beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum:

"Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," tuturnya.

Lanjut dia, Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Ketentuan lampiran yang mengatur mengenai penyusunan peraturan atau keputusan penyelenggaraan
Pemilihan," terang Ady.

Setelah diaktifkan kembali petugas edhock, pihaknya akan sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan atau bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilihan.

"Dalam PKPU ini mengatur pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP," jelasnya. (Baca juga: Serangan Koloni Besar Belalang Kembara Resahkan Warga Sumba Timur)

Dikatakanya pula, pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam COVID-19, dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

"Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19," tutupnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Amanat Petani Tembakau...
5 Amanat Petani Tembakau Madura-Nusantara di Tengah Penyimpangan Pita Cukai
Menguak Tabir Hubungan...
Menguak Tabir Hubungan Rahasia Kerajaan Nusantara dan Kesultanan Persia: Diplomasi Rempah yang Mengubah Wajah Indonesia!
Raja Singasari Kertanagara...
Raja Singasari Kertanagara Pencetus Penyatuan Nusantara yang Gemar Jalankan Ritual Tantrayana
Infrastuktur Hidrogen...
Infrastuktur Hidrogen Hijau Kunci Wujudkan Dekarbonisasi Transportasi
Majelis Adat Kerajaan...
Majelis Adat Kerajaan Nusantara Dukung Pembangunan Nasional
Kekuasaan hingga Semenanjung...
Kekuasaan hingga Semenanjung Melayu Buat Kerajaan Sriwijaya Jadi Poros Perdagangan Internasional
Pangan Lokal Tergerus...
Pangan Lokal Tergerus Modernisasi, Pakar Dorong Literasi Pangan Nusantara
Kolaborasi Budaya Nusantara...
Kolaborasi Budaya Nusantara untuk Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan UMKM
Waka BRIN Sebut Pentingnya...
Waka BRIN Sebut Pentingnya Kesetaraan Peradaban Nusantara dengan China
Rekomendasi
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved