Diduga Korupsi Rumah Pengeringan Jagung, Pejabat Dinas Pertanian OKU Selatan Jadi Tersangka

Jum'at, 01 April 2022 - 20:00 WIB


Dijelaskan, penetapan tersangka Firmansyah berdasarkan berkas perkara pemeriksaan intensif perihal pengelolaan bantuan dana provinsi untuk bangunan rumah pengering padi dan jagung yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.

Baca Juga: Hilal di Manado Belum Terlihat, Posisi Masih di Bawah 2 Derajat.

"Kusri menambahkan tersangka saat ini belum kami lakukan penahanan dikarenakan status tersangka sebagai PNS, dan tersangka kooperatif serta tidak mungkin untuk melarikan diri," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!