16 Tersangka Teroris Ditangkap di Sumbar, BNPT: NII Harus Diwaspadai

Jum'at, 01 April 2022 - 04:44 WIB
Menurut salah satu putra pendiri DI/TII, Sarjono Kartoesuwiryo saat menyatakan ikrar setia bagi Pancasila tahun 2019 di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM, anggota NII saat ini menurut data resmi masih ada sekitar 2 juta. Itu tidak termasuk yang belum terdata.

Nurwakhid menjelaskan bahwa selain NII tetap eksis sampai saat ini, gerakan ini pada masa berikutnya juga bermetamorfosa dalam berbagai jaringan. Di antaranya adalah Jamaah Islamiyah (JI) yang didirikan oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir pada tahun 1990-an.

“JI sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris yang paling bertanggungjawab atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia pada awal tahun 2000. Dan terbukti ingin merubah negara kesatuan republik Indonesia menjadi satu kekhalifaan yang meliputi negara-negara Asia dan mayoritas jamaahnya adalah eks DI/TII yang berafiliasi dengan jaringan terorisme global, Al-Qaeda,” terangnya.

Karena itulah gerakan dan ideologi NII, menurut Nurwakhid, sudah sepatutnya diwaspadai karena memiliki ideologi yang dapat mendorong pada tindakan pidana terorisme yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Selain itu, bahaya ideologi ini terbukti telah memakan korban indoktrinasi yang tak pandang usia.

“Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan merubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau ‘Idad,” jelasnya.

Nurwakhid menerangkan organisasi NII memang sudah dilarang oleh pemerintah. Namun, ideologinya yang banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia belum ada regulasi yang melarangnya.

Karena itu, dia berharap para tokoh-tokoh agama, akademisi dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII dan mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content