Bidik Pelaku Lain, Polisi Periksa Lagi 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:47 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, kembali memanggil delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik kerangkeng manusia. Foto dok/SINDOnews
MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara , kembali memanggil delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Cana. Kedelapan tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP,JA dan HG.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan kembali kedelapan tersangka ini dalam rangka mengembangkan penyidikan ke tersangka lain, yang patut diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut. “Diperiksa untuk mengembangkan potensi tersangka yang lainnya,” kata Hadi, Kamis (31/3/2022).

Sehari sebelumnya, kata Hadi, Polisi juga telah memeriksa 6 orang saksi. Mereka merupakan pekerja di rumah dan pabrik milik Cana. Polisi juga telah memerika istri dan adik kandung Bupati Cana. Mereka diperiksa pada Selasa (29/3/2022) kemarin. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi. "Ada sekitar 30 pertanyaan. Terkait mengetahui, mendengar tentang kerangkeng manusia itu," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya menegaskan bahwa penyelidikan dalam kasus ini belum mengarah kepada Bupati Cana.

Penyidikan masih berfokus pada 8 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka disidik untuk kematian dua orang korban yang menjadi penghuni kerangkeng manusia itu. "Belum mengarah ke TRP," tegasnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More