OTT Auditor BPK, Kejari Geledah dan Segel Kantor BPKD Bekasi

Kamis, 31 Maret 2022 - 12:52 WIB
Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2022, AMS kembali menghubungi M untuk langsung dan menyerahkan uang kepada kedua okunum tersebut. Dimana dr A (Forum Puskesmas) menyiapkan uang Rp250 juta dan dr M (RSUD Cabangbungin) hanya menyiapkan uang Rp100 juta. Sebabpihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp100 juta.

Selanjutnya, pada 29 Maret 2022 tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota BPK Jabar, kemudian menindaklanjutinya dan didapat informasi benar telah lakukan penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada AMR.

Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, Kajari Kabupaten Bekasi didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus beserta tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood, Kecamatan Cikarang Selatan.

Ditemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam dengan pecahan limapuluh ribu dan seratus ribuan di kamar atas nama HF yang berjumlah Rp350 juta.

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap AMR dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi dan langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!