Kejari Sinjai Pulihkan Keuangan Negara dari Proyek Pembangunan Drainase

Kamis, 31 Maret 2022 - 08:19 WIB
Selanjutnya di Lingkungan Mangarabombang yang dilaksanakan oleh KSM Samaturue, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp31 juta.

Serta pembangunan drainase di Lingkungan Pangasa yang dilaksanakan oleh Pokdakan Hijau Lestari juga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp30 juta.

Baca Juga: Kalah saat PSU, Calon Kepala Desa di Sinjai Tempuh Jalur PTUN

Menurut Kajari, untuk proses hukumnya, telah dihentikan demi hukum, karena para pihak telah kooperatif untuk melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran oleh Lurah Samataring.

"Sebelumnya bobot progress fisik pekerjaan yang terealisasi di lapangan tidak sesuai dengan bobot atau progres fisik yang dilaporkan pada saat pengajuan termin pembayaran oleh masing-masing kelompok tani," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!