Kejari Sinjai Pulihkan Keuangan Negara dari Proyek Pembangunan Drainase

Kamis, 31 Maret 2022 - 08:19 WIB
Kejari Sinjai berhasil memulihkan keuangan negara dari proyek pembangunan drainase. Foto/Istimewa
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai berhasil memulihkan keuangan negara dari proyek pembangunan drainase Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen mengungkapkan, berdasarkan instrumen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sinjai, pengembalian uang negara dari proyek pembangunan drainase tersebut, disetor dalam bentuk format Surat Setoran Bukan Pajak atau SSBP.



Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kabupaten Sinjai Terus Melonjak

Kata Kajari, klaim terjadi kelebihan pembayaran pada proyek drainase Kelurahan Samataring berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sinjai yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Sinjai ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp83 juta yang diperoleh dari satuan harga dari komponen material,” jelas Kajari, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Sinjai, Irmansyah Asfari mengurai jika proyek pembangunan drainase Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, dilaksanakan di tiga titik lingkungan yakni Lingkungan Batulappa yang dilaksanakan oleh kelompok tani Aloreng dengan kelebihan pembayaran Rp21 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!