Tok! Dekan Fisip UNRI Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi

Rabu, 30 Maret 2022 - 23:22 WIB
"Kita pikir-pikir dulu 14 hari, menunggu salinan putusan diserahkan oleh panitera PN. Hari ke-12 pasca putusan baru menyatakan kasasi," ungkap Raharjo.

Baca: Dugaan Mahasiswi Dicium Dekan, Ratusan Mahasiswa Serbu Rektorat Unri

Seperti diketahui, LN mengaku dicabuli Syafri Harto saat bimbingan skripsi. LM menyatakan dirinya dicium pada bagian pipi dan kening. Kemudian Syafri mencoba melumat bibir LN.

Kemudian LM mendorong Syafri Harto. Pengakuan itu dibuat dan diunggah melalui kominitas mahasiswa Komahi Unri dan viral.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!