Tok! Dekan Fisip UNRI Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi

Rabu, 30 Maret 2022 - 23:22 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas terhadap dekan Fisip Universitas Riau (Unri). Menurut hakim, dakwaan tentang pencabulan terhadap mahasiswi tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap Ketua Majelis PN Pekanbaru Estiono, Rabu (30/3/2022).

Setelah putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk melepas Syafri Harto dari tahanan. Nama baik Syafri Harto juga harus dipulihkan. "Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," perintah hakim.





Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa divonis 3 tahun penjara. Atas putusan itu, Syafri Harto yang mengikuti sidang secara virtual langsung menyatakan menerima putusan hakim.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi menyatakan pihaknya, akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis hakim tersebut.

"Kita pikir-pikir dulu 14 hari, menunggu salinan putusan diserahkan oleh panitera PN. Hari ke-12 pasca putusan baru menyatakan kasasi," ungkap Raharjo.



Seperti diketahui, LN mengaku dicabuli Syafri Harto saat bimbingan skripsi. LM menyatakan dirinya dicium pada bagian pipi dan kening. Kemudian Syafri mencoba melumat bibir LN.

Kemudian LM mendorong Syafri Harto. Pengakuan itu dibuat dan diunggah melalui kominitas mahasiswa Komahi Unri dan viral.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content