Bea Cukai Jagoi Babang Kalbar Musnahkan Barang Ilegal Hasil Tangkapan

Rabu, 17 Juni 2020 - 19:37 WIB
Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Kami juga telah bersinergi dalam menindak peredaran barang-barang terlarang sebagai upaya mewujudkan wilayah bebas barang ilegal. Dan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kita kepada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Junanto berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan bisnis jual beli barang sesuai ketentuan yang berlaku. “Tentunya kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku usaha yang melanggar dan masih berupaya untuk mengedarkan barang ilegal. Serta untuk mengedukasi masyarakat atas pentingnya pajak untuk penerimaan negara,” pungkasnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!