Bea Cukai Jagoi Babang Kalbar Musnahkan Barang Ilegal Hasil Tangkapan

Rabu, 17 Juni 2020 - 19:37 WIB
loading...
Bea Cukai Jagoi Babang...
Bea Cukai Jagoi Babang saat musnahkan rokok ilegal, berbagai jenis miras, hingga kosmetik yang tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar cukai untuk penerimaan negara.
A A A
JAGOI BABAN - Sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Kalimantan Barat telah melakukan pemusnahan barang hasil tangkapan dari berbagai penindakan sepanjang tahun 2019, awal Juni lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Junanto Kurniawan menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai jenis barang antara lain, rokok ilegal, berbagai jenis miras, hingga kosmetik yang tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar cukai untuk penerimaan negara.

“Berdasarkan penindakan yang dilakukan atas pelanggaran sepanjang 2019 tersebut, total nilai barang mencapai Rp1.191.728.300 dan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp119.172.830,” paparnya.

Junanto mengungkapkan seluruh hasil penindakan tersebut telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) hasil berbagai penindakan di antaranya operasi besar, pos terpadu Jagoi Babang, dan pelimpahan dari Polres Bengkayang beserta jajarannya selama periode Januari hingga Desember 2019.

Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Kami juga telah bersinergi dalam menindak peredaran barang-barang terlarang sebagai upaya mewujudkan wilayah bebas barang ilegal. Dan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kita kepada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Junanto berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan bisnis jual beli barang sesuai ketentuan yang berlaku. “Tentunya kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku usaha yang melanggar dan masih berupaya untuk mengedarkan barang ilegal. Serta untuk mengedukasi masyarakat atas pentingnya pajak untuk penerimaan negara,” pungkasnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Situs LNG Qatar, 54 Orang Terluka, 18 Hilang
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Ukraina Dalangi Pembunuhan...
Ukraina Dalangi Pembunuhan Jenderal Rusia tapi Tak Ubah Hasil Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved