Bea Cukai Jagoi Babang Kalbar Musnahkan Barang Ilegal Hasil Tangkapan
Rabu, 17 Juni 2020 - 19:37 WIB
Bea Cukai Jagoi Babang saat musnahkan rokok ilegal, berbagai jenis miras, hingga kosmetik yang tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar cukai untuk penerimaan negara.
JAGOI BABAN - Sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Kalimantan Barat telah melakukan pemusnahan barang hasil tangkapan dari berbagai penindakan sepanjang tahun 2019, awal Juni lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Junanto Kurniawan menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai jenis barang antara lain, rokok ilegal, berbagai jenis miras, hingga kosmetik yang tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar cukai untuk penerimaan negara.
“Berdasarkan penindakan yang dilakukan atas pelanggaran sepanjang 2019 tersebut, total nilai barang mencapai Rp1.191.728.300 dan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp119.172.830,” paparnya.
Junanto mengungkapkan seluruh hasil penindakan tersebut telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) hasil berbagai penindakan di antaranya operasi besar, pos terpadu Jagoi Babang, dan pelimpahan dari Polres Bengkayang beserta jajarannya selama periode Januari hingga Desember 2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Junanto Kurniawan menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai jenis barang antara lain, rokok ilegal, berbagai jenis miras, hingga kosmetik yang tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar cukai untuk penerimaan negara.
“Berdasarkan penindakan yang dilakukan atas pelanggaran sepanjang 2019 tersebut, total nilai barang mencapai Rp1.191.728.300 dan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp119.172.830,” paparnya.
Junanto mengungkapkan seluruh hasil penindakan tersebut telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) hasil berbagai penindakan di antaranya operasi besar, pos terpadu Jagoi Babang, dan pelimpahan dari Polres Bengkayang beserta jajarannya selama periode Januari hingga Desember 2019.
Lihat Juga :