Mengaku Diperas Oknum LSM, Kades Tabo-Tabo Melapor ke Polres Pangkep

Rabu, 30 Maret 2022 - 19:21 WIB
"Dalam Perbup itu dibolehkan memungut maksimal Rp250 ribu untuk transportasi dan administrasi. Tapi kesepakatan kami dan warga sebesar Rp150 ribu," lanjutnya.

Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku

Setelah memberi penjelasan, oknum LSM tersebut kata Heri, pulang. Tapi setelah itu mereka menelepon, lalu mengancam akan melaporkan pungutan tersebut ke aparat hukum. Bahkan, oknum tersebut menurut Heri meminta uang damai sebesar Rp35 juta.

"Mereka bilang kalau tidak ada tunai bisa dicicil. Mereka juga minta sekian persen dari APBDes. Saya ada bukti rekaman, ini yang tadi saya bawa ke polisi," pungkas Heri.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!