Mengaku Diperas Oknum LSM, Kades Tabo-Tabo Melapor ke Polres Pangkep
Rabu, 30 Maret 2022 - 19:21 WIB
loading...
Kepala Desa Tabo-Tabo, Khaeril Anwar melaporkan oknum LSM ke Polres Pangkep atas dugaan pemerasan, Rabu (30/3/2022). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Kepala Desa (Kades) Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Khaeril Anwar melaporkan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Pangkep atas dugaan pemerasan, Rabu (30/3/2022).
Khaeril menjelaskan, dugaan pemerasan ini berawal saat oknum LSM mendatangi kantornya beberapa waktu lalu. Kedatangan oknum LSM tersebut terkait temuan dugaan pungutan liar (pungli) pada program redistribusi tanah Desa Tabo-Tabo.
Baca juga:Polres Pangkep Terus Pantau Stok Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan
Khaeril dituding melakukan pungli kepada penerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut antara Rp150 ribu sampai Rp450 ribu.
Padahal menurut Heri, sapaan Khaeril, semua yang dilakukannya sesuai dengan prosedur dan kesepakatan bersama warga.
"Sebelumnya, kami lakukan sosialisasi yang dihadiri pihak BPN, Kejaksaan, Polres Pangkep dan penerima sertifikat gratis. Di situ dibacakan aturannya," terang Heri,saat mendatangiMapolres bersama sejumlah warganya.
"Dalam Perbup itu dibolehkan memungut maksimal Rp250 ribu untuk transportasi dan administrasi. Tapi kesepakatan kami dan warga sebesar Rp150 ribu," lanjutnya.
Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku
Setelah memberi penjelasan, oknum LSM tersebut kata Heri, pulang. Tapi setelah itu mereka menelepon, lalu mengancam akan melaporkan pungutan tersebut ke aparat hukum. Bahkan, oknum tersebut menurut Heri meminta uang damai sebesar Rp35 juta.
"Mereka bilang kalau tidak ada tunai bisa dicicil. Mereka juga minta sekian persen dari APBDes. Saya ada bukti rekaman, ini yang tadi saya bawa ke polisi," pungkas Heri.
Khaeril menjelaskan, dugaan pemerasan ini berawal saat oknum LSM mendatangi kantornya beberapa waktu lalu. Kedatangan oknum LSM tersebut terkait temuan dugaan pungutan liar (pungli) pada program redistribusi tanah Desa Tabo-Tabo.
Baca juga:Polres Pangkep Terus Pantau Stok Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan
Khaeril dituding melakukan pungli kepada penerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut antara Rp150 ribu sampai Rp450 ribu.
Padahal menurut Heri, sapaan Khaeril, semua yang dilakukannya sesuai dengan prosedur dan kesepakatan bersama warga.
"Sebelumnya, kami lakukan sosialisasi yang dihadiri pihak BPN, Kejaksaan, Polres Pangkep dan penerima sertifikat gratis. Di situ dibacakan aturannya," terang Heri,saat mendatangiMapolres bersama sejumlah warganya.
"Dalam Perbup itu dibolehkan memungut maksimal Rp250 ribu untuk transportasi dan administrasi. Tapi kesepakatan kami dan warga sebesar Rp150 ribu," lanjutnya.
Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku
Setelah memberi penjelasan, oknum LSM tersebut kata Heri, pulang. Tapi setelah itu mereka menelepon, lalu mengancam akan melaporkan pungutan tersebut ke aparat hukum. Bahkan, oknum tersebut menurut Heri meminta uang damai sebesar Rp35 juta.
"Mereka bilang kalau tidak ada tunai bisa dicicil. Mereka juga minta sekian persen dari APBDes. Saya ada bukti rekaman, ini yang tadi saya bawa ke polisi," pungkas Heri.
(luq)
Lihat Juga :